BPK Berikan Opini WTP Untuk LKPD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021

Berhasil mempertahankan kinerja yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP untuk yang ke sembilan kali tersebut diterima Wako Erman Safar, didampingi Ketua DPRD Beny Yusrial, Sekretaris Daeah Martias Wanto, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemko Bukittinggi, Rabu, (25/05), di kantor Perwakilan BPK RI Sumatera Barat, Padang.


Kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Yusnadewi, Wako Erman Safar sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih telah memberikan opini WTP atas LKPD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021. Lebih lanjut, Wako Erman Safar ungkapkan raihan opini WTP tersebut tidak lepas dari kerjasama serta sinergi yang terbangun antara eksekutif (Pemko) dan legislatif (DPRD) dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang baik, akuntabel, dan transparan.


Sementara, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kineja Pemko Bukittinggi yang telah sembilan kali  meraih WTP secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. 


"Alhamdulilah, atas nama pimpinan DPRD dan anggota, kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih Kota Bukittinggi kembali mendapatkan opini WTP untuk ke sembilan kalinya,” ujar Beny. “Tentunya kami dari legislatif, akan tetap bersinergi dengan Pemko Bukittinggi dalam menciptakan pemeritahan yang baik. Hal itu tentu akan diwujudkan dengan lebih memaksimalkan fungsi penganggaran dan pengawasan serta legislasi," sambungnya.


WTP sejak 2014 
Pemko Bukittinggi menerima opini WTP pertama kali pada 2014 atas LKPD Tahun Anggaran 2013. Opini WTP yang diraih tersebut belumlah “murni” karena masih disertai dengan ‘Paragraf Penjelasan’ pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Barulah pada tahun 2016, Pemko Bukittinggi meraih opini WTP “murni” atau tanpa ‘Paragraf Penjelasan’ atas LKPD Tahun Anggaran 2015, hingga saat ini.


Selaku auditor eksternal pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, BPK RI memiliki kewenangan memberikan opini atas laporan keuangan entitas (kementerian, lembaga, pemda, dll.) yang diperiksanya. 


Opini yang diberikan BPK RI atas pemeriksaan laporan keuangan suatu entitas terdiri dari empat kategori: (1) Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion), (2) Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion), (3) Opini Tidak Wajar (adversed opinion); dan (4) Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).